Sedang memuat...
Yth.
Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala BBPMP dan BPMP
5. Kepala Satuan Pendidikan SD, SMP, SMA, SMK,
dan SLB
di
seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam
rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya temuan permasalahan pada
Aplikasi RKAS. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Permendikbudristek
Nomor 63 tahun 2022 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan. Dana bantuan
operasional satuan pendidikan, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah telah merilis Aplikas
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.4. 288
Berikut
informasi pembaruan ARKAS Versi 3.4. 288:
1. Penambahan fitur SUNSET ARKAS 3 pada saat login, sinkron
dan pengesahan;
2. Penambahan penanda belanja di SIPLah dan non SIPLah pada
tabel pencatatan BKU;
3. Penambahan fitur proses pengecekan database jika user
menggunakan backup database;
4. Penambahan fitur validasi, ketika user mengcopy database
tahun sebelumnya dengan cara mengubah nama file;
5. Perbaikan fitur konfigurasi databse terkait bulan
perubahan mengikuti konfigurasi dari markas;
6. Perbaikan issue penulisan label BOSP pada kativasi
kertas kerja;
7. Perbaikan belanja siplah, update pajak PPh 23 menjadi
PPN;
8. Perbaikan penyesuaian pajak makan minum melalui SIPLah;
9. Perbaikan pengurutan data belanja pada pencatatan BKU
sebelum proses cetak;
10. Perbaikan issue validasi penerimaan salur pada aktivasi
BKU;
11. Perbaikan bulan perubahan pada tabel konfigurasi
menggunakan periode perubahan;
12. Perbaikan perhitungan SiLPA Carryover pada ARKAS 3;
13. Perbaikan panjang teks status pengesahan menjadi 2000
karakter;
Bagi Satuan
pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.4.287, dapat melakukan
pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.4.288 secara otomatis dengan mengikuti
langkah-langkah berikut:
Satuan
Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah
berikut:
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami
ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin ARKAS