BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
-
Disimpan dengan maksud dibungakan;
-
Dipinjamkan kepada pihak lain;
-
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
-
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
-
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
-
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
-
Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
-
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
-
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
-
Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
-
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
-
Menanamkan saham;
-
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
-
Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
-
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.