RKAS Loading

Sedang memuat...

FAQ (Frequently Asked Question) / (Topik Populer)

ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan. ARKAS dikembangkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Satuan pendidikan harus menggunakan ARKAS agar:
1. Dapat mengelola keuangan satuan pendidikan secara lebih baik lagi, mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOSP
2. Berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan mampu berkoordinasi dengan baik dalam sistem informasi ARKAS
3. Memiliki laporan yang sesuai dengan format yang telah diamanatkan dalam regulasi pemerintah
Kewajiban menggunakan ARKAS dalam tata kelola dana BOSP tertuang pada:
1. Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kemendikbudristek dan Kemendagri yang menyatakan bahwa ARKAS sebagai aplikasi tunggal dalam mengelola anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah
2. Permendikbudristek RI 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
3. Permendagri 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah

Mulai 7 Agustus 2023, ARKAS 4 dapat digunakan oleh seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sekolah yang menerima dana BOSP Reguler meskipun di daerah terpencil tetap dapat menggunakan ARKAS, namun tidak untuk Sekolah Indonesia yang berada di luar negeri. Untuk PAUD dan pendidikan Kesetaraan, ARKAS 4 dapat digunakan mulai 13 November 2023.

Satuan pendidikan dapat mengunduh installer ARKAS 4 dengan mengakses tautan https://s.id/unduhARKAS4

Satuan pendidikan direkomendasikan untuk mengunduh ARKAS versi terbaru, yakni ARKAS 4 karena versi aplikasi ini telah dilengkapi dengan beberapa pembaruan.

Berikut beberapa pembaruan dalam ARKAS 4:
1. Sistem penganggaran & penatausahaan sesuai dengan Juknis BOS Reguler 2023.
2. Pengambilan sisa dana anggaran otomatis yang bisa digunakan secara fleksibel.
3. Perhitungan pajak otomatis yang menyesuaikan dengan jenis pembelanjaan secara detail.
4. Fitur lapor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penyesuaian alur & desain untuk proses pencatatan yang lebih efektif & akurat.
6. Integrasi ARKAS dengan SIPLah untuk pengisian pembelanjaan secara otomatis.

Sebelum memperbarui ARKAS ke versi 4, pastikan untuk:
1. Melakukan sinkron data pada ARKAS 3 terlebih dulu dengan klik Tombol Sinkron
2. Tutup ARKAS 3
Selanjutnya, silakan perbarui ARKAS ke versi 4 dengan cara:
1. Unduh installer ARKAS 4 sesuai dengan arsitektur sistem operasi windows 32 atau 64 bit pada tautan https://s.id/unduhARKAS4
2. Klik dua kali pada installer ARKAS 4 yang telah berhasil diunduh
3. Klik 'Yes'
4. Klik 'I accept the agreement' lalu klik 'Next'
5. Klik 'Next'
6. Klik 'Finish'
Setelah proses intalasi ARKAS 4 berhasil, muncul informasi bahwa akan dilakukan konversi ke ARKAS 4 jika Anda sudah memiliki ARKAS versi 3 pada laptop yang digunakan, klik “Next”

Bagi Anda peserta Rilis Terbatas dan telah menggunakan ARKAS 4 sejak Bulan Juni 2023 silam, mohon uninstall ARKAS 4 yang ada di perangkat Anda, dan unduh kembali installer ARKAS 4 yang sesuai dengan arsitektur sistem operasi windows pada perangkat Anda melalui tautan https://s.id/unduhARKAS4 Hal ini untuk memutakhirkan sistem keamanan ARKAS 4 yang akan Anda gunakan sesuai arsitektur sistem operasi windows perangkat.

Syarat menggunakan ARKAS 4 adalah:
1. Menggunakan jenis prosesor berbasis Windows minimal Windows 10, dengan kapasitas memori (RAM) minimal 2GB, kapasitas Hard Drive minimal 1 GB & resolusi layar minimal 1366 x 768
2. Membutuhkan koneksi internet dalam beberapa tahap penggunaan ARKAS dan pengaturan zona waktu pada perangkat yang digunakan sesuai dengan jam lokal
3. Satuan pendidikan yang tergabung dalam Tim BOS (kepala satuan pendidikan, bendahara sekolah dan komite sekolah)
4. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Dapodik
5. Mendapatkan kode aktivasi ARKAS dari dinas pendidikan setempat

Untuk melihat detail informasi versi ARKAS yang sedang digunakan, awali dengan membuka ARKAS pada perangkat Anda. Selanjutnya, Anda dapat melakukan 2 langkah ini:
1. Lihat pada bagian pojok kiri atas aplikasi, maka Anda akan melihat versi aplikasi dengan tulisan sebagai berikut ARKAS 4.0.4
2. Lihat versi aplikasi dengan klik tombol Perbarui Aplikasi, maka Anda akan melihat versi ARKAS yang sedang digunakan dan versi terbaru ARKAS yang tersedia

Berikut solusi yang bisa Anda lakukan apabila mengalami kendala saat menggunakan ARKAS 4
1. Temukan Buku Panduan penggunaan ARKAS 4 pada tautan unduhan installer ARKAS 4 di menu 'Panduan & Informasi' dan cari informasi yang Anda butuhkan di dalam Buku Panduan
2. Kunjungi situs Pusat Informasi ARKAS melalui link https://bosp.zendesk.com/hc/en-us dan temukan berbagai artikel seputar ARKAS 4 pada menu 'ARKAS 4.0'
3. Akses menu ARKAS Bot pada situs Pusat Informasi ARKAS dan temukan artikel yang sesuai permasalahan Anda
4. Apabila Anda belum menemukan jawaban atas kendala yang Anda alami, klik Hubungi Kami atau kunjungi tautan https://bit.ly/HubungiBantuanARKAS agar dapat terhubung dengan tim Penjawab ARKAS


Info Selengkapnya