RKAS Loading

Sedang memuat...

FAQ (Frequently Asked Question) / (Topik Populer)

Saat ini ARKAS dapat mengelola sumber dana yang berasal dari BOS regular, BOS daerah, BOS Kinerja, SILPA dan sumber dana lainnya.

Seluruh sekolah atau satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler meskipun di daerah terpencil tetap dapat menggunakan ARKAS, namun tidak untuk Sekolah Indonesia yang berada di luar negeri. Nantinya, ARKAS akan dapat digunakan oleh PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

1. Menggunakan jenis prosesor berbasis Windows minimal Windows 8, dengan kapasitas memori (RAM) minimal 2GB, kapasitas Hard Drive minimal 200 MB & resolusi layar minimal 1024 x 768
2. Membutuhkan koneksi internet dalam beberapa tahap penggunaan ARKAS
3. Satuan pendidikan yang tergabung dalam Tim BOS (kepala satuan pendidikan, bendahara sekolah dan komite sekolah)
4. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Dapodik
5. Mendapatkan kode aktivasi ARKAS dari dinas pendidikan setempat

1. Sudah terintegrasi dengan Dapodik dan akan terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbudristek lainnya seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah, hingga Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) milik Kemendagri melalui MARKAS
2. Format data dan standar acuan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku
3. Proses persetujuan dokumen dipercepat dengan standardisasi dan otomatisasi alur
4. Pengotomatisan konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas

Secara singkat, ARKAS adalah Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, atau sebuah platform yang memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS secara nasional. Satuan pendidikan dapat mengakses ARKAS melalui perangkat masing-masing dengan mengunduh pada laman https://rkas.kemdikbud.go.id/download
Sedangkan MARKAS, yaitu Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, atau sebuah sistem manajemen informasi untuk satuan tugas daerah yang mengurusi urusan pendidikan (dinas pendidikan). MARKAS berfungsi untuk memfasilitasi proses rekapitulasi data pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pada satuan pendidikan secara nasional. Dinas dapat mengakses MARKAS melalui https://markas.kemdikbud.go.id/User/Login

1. Satuan pendidikan dapat mengelola keuangan sekolah secara lebih baik lagi, mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOS
2. Sistem informasi ARKAS, dirancang agar berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan, mampu berkoordinasi dengan baik
3. Tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kemendikbudristek dan Kemendagri yang menyatakan bahwa ARKAS sebagai aplikasi tunggal dalam mengelola anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah
4. Capaian terakhir yang diberikan ARKAS adalah kesesuaian laporan yang dihasilkan setiap satuan pendidikan, dengan format yang diamanatkan dalam regulasi pemerintah

Satuan pendidikan yang masih menggunakan aplikasi selain ARKAS diharapkan dapat segera beralih ke ARKAS. ARKAS merupakan aplikasi tunggal satuan pendidikan untuk perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan dana BOS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Kebijakan aplikasi tunggal ini diterapkan sebagai upaya untuk meringankan beban administrasi satuan pendidikan, sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pembelajaran

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Anda dapat meng-update ARKAS secara manual dengan mengunduh ARKAS 3.3 melalui tautan ini https://rkas.kemdikbud.go.id/download

1. Informasi terkait fitur & pertanyaan yang sering muncul dapat Anda simak pada bagian Pusat Bantuan, lalu klik Topik Populer
2. Informasi terkait cara penggunaan ARKAS dapat Anda pelajari dengan mengunduh Panduan Penggunaan ARKAS versi 3.3 pada
https://rkas.kemdikbud.go.id/manual
3. Anda dapat mengajukan pertanyaan lebih lanjut
Panduan dan Informasi ARKAS
4. Apabila Anda masih menemukan kendala, Anda dapat langsung menghubungi Dinas masing-masing

Satuan pendidikan dapat membuka ARKAS. Klik tombol Lupa Password lalu silakan menghubungi Admin Dinas agar dapat dibantu reset pada manajemen aplikasi RKAS (MARKAS).


Info Selengkapnya