Sedang memuat...
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dalam rangka mencapai pengelolaan anggaran Dana BOS satuan pendidikan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terpadu. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerbitkan Surat nomor 3826/C/PR.03.01/2022 tentang Percepatan Penggunaan Aplikasi RKAS (ARKAS) dalam rangka Pengelolaan Dana BOS.
Berkenaan dengan percepatan penggunaan ARKAS/MARKAS, dimohon dengan hormat agar Saudara:
Sumber laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahap I TA 2022 yang dilakukan melalui ARKAS menjadi syarat penyaluran Dana BOS Tahap III TA 2022. Informasi selengkapnya dapat dibaca pada surat percepatan penggunaan ARKAS/MARKAS.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Arkas