Sedang memuat...
Halo rekan-rekan Dinas Pendidikan & Satuan Pendidikan!
Sejak tahun 2020, pemerintah telah melakukan berbagai terobosan akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan, misalnya penyaluran dana bantuan langsung ke rekening sekolah, peningkatan fleksibilitas penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta menyesuaikan nominal besarannya berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) provinsi, kabupaten dan kota masing-masing.
Terobosan masih terus berlanjut melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri Nomor 907-6479-SJ dan Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, telah menyepakati untuk melakukan integrasi sistem informasi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Adanya integrasi tersebut menjadikan ARKAS & MARKAS sebagai aplikasi tunggal pengelolaan anggaran sekolah. Pada tahun 2022, penggunaan ARKAS & MARKAS berfokus untuk mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Metode ini juga akan diterapkan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) mulai tahun 2023. Dengan ditetapkannya ARKAS & MARKAS sebagai aplikasi tunggal pengelolaan anggaran sekolah, yuk #KembaliKeARKAS dan simak langkah-langkah untuk dapat menggunakan ARKAS dan MARKAS.
Salam Hangat,
Tim ARKAS
#SobatARKAS
#SobatMARKAS
Unduh Surat Edaran Bersama