RKAS Loading

Sedang memuat...

BERITA SELENGKAPNYA

Rilis Aplikasi Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (Arkas) Versi 3.3

07-Jan-2022 Admin RKAS Aplikasi

Yth. Bapak/Ibu 

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi 
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
  4. Kepala LPMP 
  5. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 

di
seluruh Indonesia 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3. 

Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3: 

  1. Buka anggaran tahun 2022;
  2. Perbaikan Hapus BKU bulan agustus menjadi draf;
  3. Perbaikan anggaran sudah direalisasi muncul kembali;
  4. Perbaikan cek status;
  5. Perbaikan copy anggaran tahun sebelum;
  6. Perbaikan BKU Hilang;
  7. Perbaikan Report tidak balance;
  8. Optimalisasi aplikasi.

Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet;
  2. Buka Aplikasi Arkas;
  3. Isikan username dana password;
  4. Klik Tombol login;
  5. Aplikasi akan update otomatis;
  6. Klik tombol Sinkron dimenu Utama.

Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Pilih tahun anggaran 2022;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  7. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  8. Isi Kertas Kerja;
  9. Lalu ajukan pengesahan. 

 Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.3;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Isi Form Registrasi Pastikan terkoneksi dengan Internet;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Pilih tahun anggaran 2022;
  7. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  8. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  9. Isi Kertas Kerja;
  10. Lalu ajukan pengesahan. 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 

Admin ARKAS 

 

Tautan Aplikasi RKAS Versi 3.3