Sedang memuat...
Yth. Bapak/Ibu
di
seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya permasalahan pada Aplikasi RKAS dan penambahan referensi untuk kertas kerja tahun anggaran 2022. Serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan yang sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.3.
Berikut informasi pembaruan ARKAS Versi 3.3:
Bagi Satuan pendidikan yang sudah Instal Aplikasi RKAS Versi 3.2, dapat melakukan pembaruan Aplikasi RKAS Versi 3.3 secara otomatis dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi RKAS, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin ARKAS