RKAS Loading

Sedang memuat...

BERITA SELENGKAPNYA

Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi ARKAS Tahun 2020

08-Jun-2020 Admin RKAS Aplikasi

bimtek arkas 2020

Dalam rangka meningkatkan tata kelola anggaran dan belanja sekolah, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan via tatap muka daring tiap wilayah sebanyak 6 Angkatan sebagaimana terlampir dalam Surat Undangan.

Daftar sekolah dan jadwal kegiatan terdapat pada lampiran surat.

Petunjuk tata cara registrasi peserta:

  1. Peserta Bimbingan Teknis Aplikasi ARKAS tahun 2020 adalah 1 orang bendahara BOS di sekolah yang nama sekolahnya tertera pada lampiran Surat Undangan Bimbingan Teknis Aplikasi ARKAS tahun 2020;
  2. Peserta menyiapkan Surat Tugas sebagai Bendahara BOS atau Surat Penugasan dari sekolah untuk dilampirkan saat registrasi daring;
  3. Peserta melakukan registrasi daring pada Formulir Peserta Bimbingan Teknis Aplikasi ARKAS (tautan tertera pada surat undangan);
  4. Tautan Zoom Meeting dan Daftar Hadir akan dikirimkan melalui email yang telah dicantumkan saat melakukan registrasi daring.

 

Berikut Tata Tertib mengikuti kegiatan Bimbingan teknis Aplikasi RKAS Tahun 2020 Video Conference (Vicon)

1. Peserta akan memperoleh tautan room meeting dan daftar hadir setelah melakukan registrasi, Peserta yang melakukan registrasi merupakan Bendahara BOS pada sekolah terlampir sesuai dengan surat tugas;

2. Peserta hadir tepat waktu sesuai jadwalnya dan mengisi daftar hadir pada link daftar hadir. Formulir daftar hadir dibuka 1 jam sebelum acara dimulai;

3. Sebelum mengklik tautan room meeting, peserta wajib mencantumkan nama jelas sesuai surat tugas serta sekolah (Contoh: Dadan – SMAN 2 Sinabung). Panitia tidak akan meng-approve peserta yang namanya tidak sesuai dengan yang telah didaftarkan pada saat registrasi;

4. Peserta yang hadir sebelum waktunya akan masuk dalam waiting room (ruang tunggu);

5. Waktu Join ditetapkan 30 menit sebelum Vicon berlangsung;

6. Host berhak mematikan suara mic partisipan (mute) apabila yang bersangkutan sedang tidak menyampaikan pendapat;

7. Dilarang gaduh dan ribut selama acara berlangsung;

8. Peserta harus menonaktifkan mikrofon (mute mic) selama narasumber menyampaikan paparannya;

9. Apabila peserta ingin menyampaikan pendapat atau informasi dalam keadaan microphone off, peserta dapat meng-klik tombol raise hands yang tersedia pada menu chat atau menu participants;

10. Bagi peserta yang tidak mengikuti tata tertib, Host berhak mengeluarkan peserta dari room Vicon;

11. Demikian tata tertib ini dibuat untuk kelancaran Vicon.

 

Surat undangan dapat diunduh melalui link tiap provinsi di bagian bawah berita ini

Terima Kasih .

 

 

Surat Undangan Bimbingan Teknis Aplikasi ARKAS Tahun 2020

(silahkan pilih sesuai Provinsi) 

1. Prov. Aceh 

2. Prov. Bali 

3. Prov. Banten 

4. Prov. Bengkulu 

5. Prov. D.I. Yogyakarta 

6. Prov. D.K.I. Jakarta 

7. Prov. Gorontalo 

8. Prov. Jambi 

9. Prov. Jawa Barat 

10. Prov. Jawa Tengah 

11. Prov. Jawa Timur 

12. Prov. Kalimantan Barat 

13. Prov. Kalimantan Selatan 

14. Prov. Kalimantan Tengah 

15. Prov. Kalimantan Timur 

16. Prov. Kalimantan Utara 

17. Prov. Kepulauan Bangka Belitung 

18. Prov. Kepulauan Riau 

19. Prov. Lampung 

20. Prov. Maluku  

21. Prov. Maluku Utara 

22. Prov. Nusa Tenggara Barat 

23. Prov. Nusa Tenggara Timur 

24. Prov. Papua 

25. Prov. Papua Barat 

26. Prov. Riau 

27. Prov. Sulawesi Barat 

28. Prov. Sulawesi Selatan 

29. Prov. Sulawesi Tengah 

30. Prov. Sulawesi Tenggara 

31. Prov. Sulawesi Utara 

32. Prov. Sumatera Barat 

33. Prov. Sumatera Selatan 

34. Prov. Sumatera Utara