RKAS Loading

Sedang memuat...

SAMBUTAN

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan. Permendikbud ini, yang terbit di penghujung tahun 2015, menjadi angin segar bagi kegiatan pendataan yang lebih massif dan berkualitas.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan struktur ini turut memengaruhi kegiatan pendataan yang telah berjalan pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Sehingga, penyatuan kegiatan pendataan menjadi suatu keniscayaan. Akhirnya, Dapodikdasmen menjadi sistem pendataan yang terintegrasi dan mencakup tiga entitas pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Integrasi sistem pendataan memberi harapan baru bagi kualitas pendataan yang lebih baik. Program-program unggulan Kemendikbud berbasis Dapodik seperti Bantuan Operasional Sekolah, penyaluran tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar diharapkan berjalan lebih baik.

Kami berharap integrasi sistem pendataan ini memberi semangat baru bagi pencapaian kualitas data yang semakin meningkat. Harapan ini tak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama semua pihak dalam upaya pemutakhiran data.


Jakarta, September 2022
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah





Dr. Iwan Syahril, Ph.D.