RKAS Loading

Sedang memuat...

BERITA SELENGKAPNYA

Percepatan Penggunaan Aplikasi RKAS (ARKAS) dalam rangka Pengelolaan Dana BOS

26-May-2022 Admin RKAS Aplikasi

Banner Percepatan ARKAS

Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia




Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Salam sejahtera bagi kita semua,


Dalam rangka mencapai pengelolaan anggaran Dana BOS satuan pendidikan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terpadu. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerbitkan Surat nomor 3826/C/PR.03.01/2022 tentang Percepatan Penggunaan Aplikasi RKAS (ARKAS) dalam rangka Pengelolaan Dana BOS.

Berkenaan dengan percepatan penggunaan ARKAS/MARKAS, dimohon dengan hormat agar Saudara:

  1. memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta melakukan registrasi pada ARKAS;
  2. memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta melakukan input perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA 2022;
  3. memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta telah menginputkan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I TA 2022 paling lambat bulan Juli 2022 sebagai dasar penyaluran Tahap III TA 2022; dan
  4. melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan pengelolaan Dana BOS secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya.

Sumber laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahap I TA 2022 yang dilakukan melalui ARKAS menjadi syarat penyaluran Dana BOS Tahap III TA 2022. Informasi selengkapnya dapat dibaca pada surat percepatan penggunaan ARKAS/MARKAS.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. 

Klik unduh surat 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Admin Arkas