RKAS Loading

Sedang memuat...

BERITA SELENGKAPNYA

Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah

07-Jan-2022 Admin RKAS Aplikasi

 Yth.
Bapak/Ibu
 

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 

2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi 

3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 

4. Kepala LPMP 

5. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 

di seluruh Indonesia 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan
pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang efektif, efisien,
transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang
dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian
Dalam Negeri.
 

Sehubungan dengan hal tersebut maka Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri
mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pengintegrasian Sistem Informasi
Pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah No 907/6479/SJ dan No 7 Tahun 2021.
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
 

1. Pengelolaan dana BOS pada Satuan Pendidikan merupakan satu kesatuan
dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
 

2. Pemda mendorong Satuan Pendidikan untuk menerapkan penganggaran,
penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS tahun 2021 melalui Aplikasi
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yg terintegrasi dengan SIPD
 

3. Pengelolaan Dana BOS hanya diperkenankan dengan menggunakan Sistem: 

a. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Satuan Pendidikan;
dan
 

b. Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yag menyelenggarakan urusan pendidikan.
 

4. Kepala Daerah melalui OPD yang menangani urusan Pendidikan melakukan
pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik dalam pengelolaan dana
BOS melalui ARKAS
 

5. Pengelolaan dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai Bulan
November 2021.
 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas
perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia, 

Admin ARKAS 

Unduh Surat Edaran Bersama